- (022) 6631653
- info@fps.unjani.ac.id
- jl. Terusan Jend. Sudirman 148, Cibeber kota Cimahi
Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tri Dharma berasal dari Kata "tri" dalam bahasa Sanskerta yang yang diartikan sebagai tiga, sedangkan "dharma" artinya kewajiban. Sedangkan Kewajiban melaksanakan dan mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai yaitu “Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan pedoman dasar bagi perguruan tinggi dalam menjalankan fungsi dan tujuannya”. Tri Dharma terdiri dari tiga elemen utama yaitu :
1.Pendidikan
Tugas perguruan tinggi dalam bidang ini adalah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas. Pendidikan di perguruan tinggi bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang terampil, kompeten, dan memiliki pemahaman mendalam dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta nilai-nilai moral dan sosial yang baik. Hal ini mencakup pembelajaran yang efektif, kurikulum yang relevan, serta pengembangan keterampilan mahasiswa.
2. Penelitian
Penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional, secara kelompok atau perorangan. Perguruan tinggi memiliki tugas untuk melakukan penelitian yang berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Penelitian di perguruan tinggi bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan baru, inovasi, dan pemecahan masalah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Penelitian ini dapat dilakukan dalam berbagai bidang ilmu dan harus didorong oleh semangat mencari kebenaran dan memajukan ilmu pengetahuan. Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian
3. Pengabdian Kepada Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, secara perorangan atau kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
Fakultas Psikologi Universitas Jenderal Achmad Yani
© 2022. Fakultas Psikologi Universitas Jenderal Achnad Yani. All Rights Reserved.